Rincian Lengkap Cara Daftar Haji Reguler Online Offline

General, Haji, Info Umroh Haji

Rincian Lengkap Cara Daftar Haji Reguler Online Offline

Di era digital ini, Kementerian Agama RI telah menyediakan kemudahan cara daftar Haji reguler melalui metode online. Namun hal tersebut tak menggantikan cara daftar Haji yang lama karena masih ada anggota masyarakat yang lebih nyaman dengan cara konvensional.

Ibadah Haji sendiri merupakan impian bagi semua umat Islam di seluruh dunia. Tak heran jika antrian calon jamaah Haji terus saja bertambah panjang dari tahun ke tahun. Lantas bagaimanakah cara dan persyaratan daftar Haji itu? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Persyaratan untuk Daftar Haji

Bagi semua calon jamaah yang akan melakukan pendaftaran Haji di Kementerian Agama, maka akan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu. Berikut beberapa syarat daftar Haji di Kemenag yang harus dipenuhi oleh calon jamaah pada cara daftar Haji reguler, yaitu:

a. Persyaratan Diri

  1. Beragama Islam.
  2. Telah berusia paling tidak 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran Haji. 
  3. Memiliki Tabungan Haji atas nama calon jamaah itu sendiri pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS – BPIH).

b. Persyaratan Administrasi

  1. Memiliki kartu identitas diri yang resmi dan sah yang sesuai dengan lokasi tinggalnya (domisili). 
  2. Menyedikan pas foto sebanyak 10 lembar ukuran 3×4 dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Latar belakang foto harus berwarna putih.
  • Baju dan atau kerudung yang dikenakan memiliki warna kontras dengan latar belakang foto.
  • Tidak memakai baju seragam kerja atau dinas.
  • Melepas kacamatanya.
  • Bagi calon jamaah wanita harus berbusana muslimah.
  • Hasil foto menampakkan paling tidak 80% dari wajah calon jamaah.
  1. Memiliki sejumlah dokumen persyaratan pendukung lainnya, yaitu
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Kutipan Akta Nikah (bagi yang telah berumah tangga).
  • Ijazah pendidikan terakhir.

Selain persyaratan wajib di atas, apabila dibutuhkan maka Gubernur di lokasi setempat dapat menambahkan syarat berupa Surat Keterangan Domisili.

Cara Daftar Haji Reguler
Cara Daftar Haji Reguler

Cara Mendaftar Haji di Indonesia

Ada 2 metode pada cara daftar Haji reguler di Indonesia, yaitu metode offline atau konvensional dan metode online. Berikut tutorial sederhana tahapan langkah yang harus dilakukan oleh calon jamaah sebagai cara daftar Haji reguler.

a. Cara Daftar Haji Reguler Online

Tahapan langkah cara daftar Haji reguler metode online dapat dibagi menjadi 3, yaitu:

1. Persiapan

Langkah awal pada cara daftar Haji reguler online adalah melakukan beberapa persiapan berikut ini:

  1. Karena pendaftaran Haji reguler menggunakan aplikasi maka calon jamaah Haji reguler harus melakukan pengunduhan aplikasi Pusaka Kemenag. Namun sebelumnya pastikan saluran internet lancar dan perangkat kompatibel.
  2. Caranya adalah dengan masuk ke dalam aplikasi Google Play Store bagi pengguna Android dan App PlayStore bagi pengguna iOS. 
  3. Kemudian cari aplikasi Pusaka, klik tombol Install.
  4. Tunggu selama beberapa waktu hingga aplikasi berhasil terunduh dan terpasang pada perangkat yang digunakan.
  5. Setelah Pusaka Kemenag telah berhasil terpasang, maka silahkan buka aplikasi tersebut

2. Log In ke Aplikasi

  1. Tahapan kedua pada cara daftar Haji reguler secara online adalah membuat akun pada aplikasi Pusaka Kemenag tersebut. 
  2. Caranya, klik tombol Buat Akun, kemudian masukkan alamat email serta password. Setelah selesai maka segera pilih opsi “Simpan Pembaruan Data”.
  3. Langkah selanjutnya klik tanda panah yang terdapat sebelah kiri atas agar dapat kembali ke menu utama.
  4. Selanjutnya cari dan pilih opsi “Layanan Publik” dan lanjutkan untuk masuk ke opsi berikutnya, “Pendaftaran Haji”.
  5. Karena calon jamaah sudah membuat akun, maka klik “Akun Haji” dan ketik alamat email serta password yang tadi digunakan pada saat membuat akun.
  6. Berikutnya calon jamaah akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran Haji. Isilah semua kolom pertanyaan yang diajukan secara lengkap sesuai arahan aplikasi.
  7. Selanjutnya isi kolom nomor validasi serta NIK, dimana nomor validasi akan didapatkan setelah calon jamaah melakukan pembayaran setoran awal. Pembayaran ini harus dilakukan melalui Bank Penyedia Layanan Haji.
  8. Terakhir, tekan tombol Kirim atau Submit dan tunggu hasil hingga beberapa hari ke depan.

3. Penerbitan SPPH

Langkah paling akhir pada cara daftar Haji reguler adalah menunggu penerbitan SPPH atau Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Penerbitan SPPH ini biasanya akan memakan waktu kurang lebih 3 hari kerja setelah pengisian formulir pendaftaran Haji.

Nantinya Surat Pendaftaran Pergi Haji akan dikirimkan melalui alamat email calon jamaah yang telah diserahkan pada saat melakukan pengisian pendaftaran formulir. Di dalam Surat Pendaftaran Pergi Haji tersebut akan dicantumkan nomor porsi calon jamaah Haji.Nantinya dari nomor porsi tersebut, calon jamaah dapat memantau estimasi waktu keberangkatan Haji sesuai urutan di Kemenag.

b. Cara Daftar Haji Reguler Offline

Selain cara daftar Haji reguler melalui aplikasi Pusaka secara online, calon jamaah juga tetap bisa melakukan pendaftaran dengan cara lama. Yaitu dengan datang secara langsung ke kantor Kementerian Agama tempat tinggalnya. Perhatikan alur cara daftar Haji reguler offline berikut:

Selain cara daftar Haji reguler melalui aplikasi Pusaka secara online, calon jamaah juga tetap bisa melakukan pendaftaran dengan cara lama. Yaitu dengan datang secara langsung ke kantor Kementerian Agama tempat tinggalnya. Perhatikan alur cara daftar Haji reguler offline berikut:

1. Pembukaan Tabungan Haji

Langkah pertama pada cara daftar Haji reguler adalah membuka tabungan Haji. Pembukaan tabungan ini harus dilaksanakan pada sejumlah bank tertentu yang telah ditunjuk resmi oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI.

Bank tunjukan pemerintah ini merupakan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS – BPIH) yang resmi. Pada tahap ini calon jamaah Haji harus membawa serta dana setor awal sejumlah 25 juta, kartu identitas diri resmi serta pas foto sesuai ketentuan.

2. Penandatangan Surat Pernyataan

Langkah selanjutnya sebagai cara daftar Haji reguler adalah melakukan penandatanganan surat pernyataan sebagai calon jamaah. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan calon jamaah Haji untuk mengikuti persyaratan registrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.

3. Transfer Setoran Awal

Setelah menandatangani surat pernyataan kesanggupan, maka calon jamaah harus melakukan setoran awal sebagai langkah cara daftar Haji reguler selanjutnya. Jumlah dana yang harus disetorkan pada rekening Tabungan Haji calon jamaah adalah sejumlah 25 juta rupiah. 

Perlu ditekankan bahwa calon jamaah Haji hanya melakukan penyetoran dana awal pada Bank Penerima Setoran BPIH sesuai domisili masing-masing.

4. Penerbitan Bukti Setor

Langkah keempat pada cara daftar Haji reguler adalah penerbitan bukti setor Haji oleh Bank Penerima Setoran biaya Haji reguler. 

Di dalam surat bukti setor tersebut akan terdapat nomor validasi yang akan dibutuhkan oleh calon jamaah Haji pada tahap pendaftaran berikutnya. Surat bukti setor tersebut juga harus bermaterai dan ditempel dengan pas foto milik calon jamaah Haji.

5. Verifikasi Dokumen

Langkah cara daftar Haji reguler berikutnya adalah calon jamaah mendatangi Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten sesuai lokasi domisilinya. Calon jamaah harus membawa serta bukti setoran awal daftar Haji serta berbagai dokumen persyaratan lainnya.

Data tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas Kementerian Agama Kota atau Kabupaten. Proses ini akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja sesuai ketentuan.

6. Pendaftaran Pergi Haji

Setelah data berhasil terverifikasi maka cara daftar Haji reguler berikutnya adalah melakukan pengisian formulir registrasi Haji. Formulir ini dikenal sebagai SPPH atau Surat Pendaftaran Pergi Haji.

7. Penerbitan Bukti Pendaftaran

Langkah terakhir pada cara daftar Haji reguler adalah menyerahkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) untuk diserahkan pada petugas di kantor Kemenag setempat. Selanjutnya petugas Kemenag Kota atau Kabupaten akan memberikan Bukti Pendaftaran Haji.Di dalam lembar Bukti Pendaftaran Haji tersebut akan tercantum nomor porsi pendaftaran yang berguna sebagai acuan mendapatkan estimasi keberangkatan. Petugas kantor Kemenag juga akan menerbitkan SPPH berjumlah 5 lembar yang pada tiap lembarnya akan ditempel foto.

Cara Daftar Haji Reguler

Berapa Biaya Haji Reguler & Setoran Awal Haji?

Berbeda dengan Harga Haji Plus, biaya rata-rata Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler (BPIH) jauh lebih ringan. Pada tahun 2024 ini biaya penyelenggaraan Haji yang ditetapkan pemerintah kurang lebih adalah sebesar 93 juta per jamaah. 

Dari total jumlah itu maka sebesar 60 persen-nya (sekitar 56 juta rupiah) merupakan biaya ibadah Haji yang harus dibayar oleh jamaah. Sedangkan sisanya sebesar 40% (kurang lebih sekitar 37 juta rupiah) merupakan nilai manfaat yang akan diterima oleh setiap jamaah Haji.

Biaya Haji yang dibayarkan oleh jamaah tersebut di atas terdiri dari beberapa pengeluaran biaya berikut ini, yaitu:

  1. Biaya keberangkatan jamaah Haji dari tanah air hingga ke Tanah Suci di Mekah.
  2. Akomodasi jamaah selama berada di Kota Mekkah.
  3. Sebagian biaya akomodasi selama berada di Kota Madinah.
  4. Biaya hidup atau living cost selama pelaksanaan ibadah Haji.
  5. Biaya pengurusan Visa Haji.

Untuk nilai setoran awal yang harus dibayarkan oleh jamaah Haji reguler pada tahun 2024 ini adalah sebesar 25 juta rupiah per jamaah.

Jenis Haji di Indonesia

Di Indonesia, para calon jamaah Haji dapat memilih jenis Haji yang akan dilaksanakannya. Meski memiliki beberapa perbedaan, namun tujuan utama semua jenis Haji ini tetaplah sama, yaitu melaksanakan kewajiban paling akhir sebagai Umat Islam.

1. Haji Reguler

Jenis Haji Reguler adalah jenis Haji yang pelaksanaan ibadahnya dikelola oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI. Pelaksanaan program Haji yang dikelola oleh Pemerintah ini meliputi transportasi, akomodasi, sebagian biaya makan hingga pemandu Haji.

Jenis Haji Reguler ini memiliki banderol harga yang paling murah jika dibandingkan dengan jenis Haji lainnya, baik Haji Plus maupun Haji Furoda. Itulah mengapa daftar antrian jamaah yang mengikuti program Haji Pemerintah ini sangat panjang.

Antrian jamaah Haji Reguler dimulai dari 11 tahun hingga 47 tahun masa tunggu. Untuk durasi masa tinggal jamaah Haji Reguler di Tanah Suci berkisar antara 37 hingga 40 hari.

2. Haji Plus

Selanjutnya adalah jenis Haji Plus. Jenis Haji yang satu ini pengelolaan pelaksanaan ibadah Haji dipegang dan dijalankan secara langsung oleh pihak swasta. Namun meski begitu Pemerintah Indonesia akan tetap menjamin keselamatan, kelancaran dan keamanan jamaah.

Yaitu dengan memberikan pembatasan hanya pada pihak travel agen yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama saja yang boleh mengelola. Untuk masa tinggal jamaah Haji plus di Tanah Suci adalah sekitar 25 hari.

Biaya untuk jenis Haji Plus ini kurang lebih adalah 8.000 USD atau sekitar 100 juta rupiah per jamaah tergantung harga kurs saat itu.Sedangkan masa tunggu keberangkatan jauh lebih singkat yaitu sekitar 5 hingga 7 tahun saja.

3. Haji Furoda

Jenis paling akhir dan paling baru adalah Haji Furoda atau nama lainnya Haji Mandiri atau Haji Mujamalah. Yaitu ibadah Haji yang dapat terselenggara karena adanya visa undangan untuk berhaji dari Pemerintah Arab Saudi.

Ini berarti maka para jamaah Haji Furoda ini tak menggunakan kuota visa Haji yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI. Tak heran jika jenis Haji ini terkenal juga dengan sebutan Haji Non-kuota.

Pelayanan haji Furoda diselenggarakan oleh beberapa pihak swasta berikut ini:

  1. Travel agen yang berizin resmi sebagai penyelenggara Haji 
  2. Travel agen yang tak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara Haji.
  3. Yayasan Islam lainnya.

Akan tetapi ketiga jenis pihak tersebut ada syarat wajib tambahannya yaitu memiliki hubungan atau afiliasi secara langsung dengan pihak Pemerintah Arab Saudi. Sehingga meski tak menggunakan jatah kuota resmi milik Pemerintah, jenis Haji Furoda adalah legal dan resmi.

Masa tinggal di Tanah Suci bagi para jamaah Haji Furoda ini adalah di bawah masa tinggal Haji Plus. Yaitu sekitar 16 hingga 24 hari sejak keberangkatan hingga kembali menginjakkan kaki di Tanah Air kembali.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai 2 cara daftar Haji reguler baik secara online maupun secara offline. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat serta membuka wawasan bagi semua yang membaca.

Logo Alhijaz Indowisata Footer

Alhijaz Indowisata
Tour & Travel

Logo Alhijaz Indowisata Footer

Alhijaz Indowisata
Tour & Travel

Travel Umroh Haji Terbaik
Jl. Dewi Sartika 239A
Cawang - Kramat Jati
Jaktim 13630

Izin Haji Khusus :
No.304 Tahun 2022

Izin Umroh :
No.U490 Tahun 2020

Services

Paket Umroh reguler

Paket Umroh Group (Corporate)

Haji Khusus (ONH Plus)

Badal Umroh

Paket Tour Wisata

Jasa Ticketing Dalam & Luar Negeri

Umroh Group

Company

About us

Our team

Blog

Careers

Contact

Newsletter

Sign up to receive the latest news and trends from our company.

More questions? Get in touch

error: Content is protected !!